KEAMANAN INFORMASI
Tujuan Dari Manajement Keamanan Informasi
Keamanan sebuah informasi merupakan suatu mutlak diperlukan, karena jika sebuah informasi dapat diakses oleh orang yang tidak berhak atu tidak bertanggung jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan diragukan, bahkan akan menjadi informasi yang menyesatkan.Manajement keamanan informasi harus membuat dan menjalankan inisiatif keamanan informasi yang memastikan tiga hal utama yaitu, confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), availability (ketersediaan) system informasi perusahaan.
A. Confidentiality (Kerahasiaan)
Dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap data dalam system informasi perusahaan, sehingga tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berhak. Kerahasiaan harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan harus diterapkan secara hati-hati, khususnya untuk computer yang bersifat standalone atau tidak terhububg ke jaringan. Aspek penting dari kerahasiaan adalah pengidentifikasian dan authentication terhadap user.
Ancaman terhadap kerahasiaan
1. Hacker
Orang yang membobol pengendalian akses dari sebuah system, dengan
Memanfaatkan kelemahan system tersebut. Segala aktifitas hacker merupakan
Ancaman yang sangan serius terhadap kerahasiaan informasi dalam sebuah system
Informasi.
2. Masquerader
Seorang yang berhak mengakses system, tetapi telah memiliki password dari user
Lain, sehingga dapat mengakses file yang tersedia untuk user lain tersebut.
3. Aktifitas user yang tidak terotorisasi
Tipe aktifitas ini terjadi saat user yang berhak mengakses secara system memiliki
Kemampuan mengakses file yang sebenarnya tidak berhak untuk mereka akses.
4. Download file tanpa terproteksi
Melakukan download dapat mengancam kerahasiaan informasi apabila dalam
Prosesnya dari dipindahkan dari tempat yang aman (dari server) ke personal
Computer yang tidak terlindungi dengan baik, dalam rangka pemrosesan secara
Local. Saat berada di personal computer tersebut, apabila tidak dijaga dengan baik
Maka informasi yang bersifat rahasia bias diakses oleh orang yang tidak berhak.
5. Local Area Network (LAN)
Khususnya untk tipe LAN yang masih menggunakan topologi bus (masih
Menggunakan hub) maka ancaman terhadap kerahasiaan disebabkan oleh aliran
Data yang dapat dilihat oleh setiap node dalam jaringan tersebut tanpa
Mempedulikan apakah data dialamatkan ke node tersebut atau tidak.
6. Trojan Horse
Program jahat ini dibuat agar menyalin file-file rahasia ke tempat yang tidak aman.
Tanpa diketahui oleh user yang berhak mengakses file tersebut.
Model-model kerahasiaan.
Model-model kerahasiaan sering digunakan untuk menjelaskan langkah apa saja yang perlu diambil untuk memastikan kerahasiaan informasi. Model yang sering digunakan adalah model Bell-LaPadula. Model ini mendefinisikan antara obyek (contohnya:file dan program untuk menampung kerahasiaan informasi) dan subyek (contohnya: orang, proses, atau alat yang melakukan perpindahan informasi antar obyek). Subyek dapat megakses untuk baca, tulis informasi. Subyek mempunyai hak tulis terhadap obyek yang berada di tingkat yang sama atau lebih tinggi dari subyek. Model ini disebut juga dengan flow model, karena memastikan bahwa informasi dalam tingkat keamanan tertentu hanya mengalir ke tingkat yang sama atau lebih tinggi. Tipe model yang lain adalah Model access control dimana mengorganisir sebuah system ke dalam obyek (contohnya : resource yang ditangani), subyek (contohnya : orang atau program yang melakukan aksi), dan operasi (contohnya : proses dari interaksi yang terjadi).
Penerapan model kerahasiaan
Trusted system criteria yang dikembangkan oleh National Computer Security Center dan dipublikasikan di dalam Department of Defense Trusted Computer System Evaluation Criteria (dikenal dengan Orange Book), merupakan panduan terbaik dalam menerapkan model kerahasiaan.
B. Integritas
Adalah perlindungan terhadap data dalam system dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja atau tidak.
Melindungi dari ancaman terhadap integritas
Tiga prinsip dasar yang digunakan untuk menerapkan pengendalian integritas :
1. Memberikan akses dalam rangka need-to-know-basis. Akses berdasarkan kerangka
need-to-know-basis ini harus memungkinkan terjadinya control maksimal dengan pembatasan seminimal mungkin terhadap user.
2. Pemisahan tugas (Separation of duties). Untuk memastikan bahwa tidak ada satu orang karyawan pun yang mengendalikan sebuah transaksi dari awal sampai akhir, dua atau lebih orang harus bertanggung jawab untuk melakukanya.
3. Rotasi Tugas. Penugasan suatu pekerjaan harus diubah secara periodic sehingga mempersulit user dalam berkolaborasi untuk mengendalikan sepenuhnya sebuah transaksi dan mengalihkanya untuk tujuan terlarang.
Model Integritas
Digunakan untuk menjelaskan apa yang perlu dilakukan untuk menerapkan kebijaksanaan integritas informasi dalam suatu organisasi.
Sasaran integritas :
1. mencegah user yang tidak berhak melakukan perubahan data atau program
2. mencegah user yang berhak melakukan perubahan yang tidak benar atau tidak terotorisasi
3. menjaga konsistensi data dan program secara internal dan eksternal.
C. Availability (Ketersediaan)
Sebagai kepastian bahwa sebuah system informasi dapat diakses oleh user yang berhak kapan saja system informasi tersebut dibutuhkan.
Ada dua pengganggu ketersediaan :
1. Denial off service
Istilah ini biasanya dihubungkan dengan sebuah perbuatan yang mengunci layanan dari sebuah system informasi sehingga tidak bias digunakan oleh user yang berhak.
2. Hilangnya pemrosesan data karena bencana alam atau perbuatan manusia.
Dapat ditanggulangi dengan menggunakan contingency plan yang dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan kemampuan perosesan data saat terjadi bencana.
Banyak usaha yang sudah didesikasikan untuk mengatasi berbagai aspek dari masalah ketersediaan. Sebagai contoh : banyak riset yang dilakukan untuk mengembangkan teknologi yang kebih fault tolerance (contohnya : redundansi hardware, disk mirroring dan application check point restart).
Rabu, 07 Maret 2012
KEAMANAN INFORMASI
Diposting oleh andi winart di 23.23 0 komentar
Undang - undang HAKI di bidang TIK
Undang-Undang HAKI di Bidang TIK
BagianPertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f. Arsitektur;
g. Peta
h. Seni batik;
i. Photografi
j. Sinematografi
k. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Drama atau drama musikal, tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. Seni batik;
e. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. Arsitektur;
g. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. Alat peraga;
i. Peta;
j. Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. Sinematografi;
c. Fotografi;
d. Database; dan
e. Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Diposting oleh andi winart di 23.21 0 komentar
Sabtu, 17 Desember 2011
Bagi anda yang berprofesi sebagai teknisi Jaringan suatu perusahaan atau rekan-rekan yang sedang belajar men-desain jaringan,, anda pasti membutuhkan suatu desain untuk merancang Network yang akan anda bangun.. anda pasti bosan dengan hanya menggunakan selembar kertas dan pensil untuk menggambar desain yang anda pikirkan di kertas tersebut.. dengan menggunakan software “network design” anda dapat menggantikan kertas sebagai bahan experiment design LAN,MAN maupun WAN anda.. software desain JAringan yang akan saya bahas kali ini adalah dengan menggunakan “packet tracert”. software yang dikembangkan oleh cisco ini mempunyai beberapa keunggulan dan kemudahan dalam perancangannya..
Dengan menggunakan packet tracer, rekan-rekan yang tersendat biaya untuk membeli router cisco beberapa seri, dapat mencoba aplikasi ini sebagai bahan ujicoba sebelum membeli router beneranya,,hhe.. coz harga router asli sangattttt mahaLL.. hho
disini juga kita dapat belajar perintah-perintah yang digunakan dalam IOS (Internetwork Operating system) atau sistem operasi yang digunakan pada mesin router cisco,,kita juga dapat mendesain Router untuk beberapa tipe seperti 1841,2620 & 2621,, kita pun dapat mempelajari aplikasi server disini walaupun kurang men-detail.. diantara aplikasi server yang dapat kita pelajari disni diantaranya:
* Membuat NAT (Network Address Translation) adalah menggabungkan beberapa komputer ke Internet dengan menggunakan 1 alamat IP Public, misalnya Alamat IP Public kita 202.134.5.2 maka apabila kita meng-inginkan 50 komputer ingin terhubung ke Internet, kita memerlukan Aplikasi NAT untuk menghubungkan 50 komputer ini dengan IP Private seperti 192.168.5.xxx
* Membuat DHCP Server, dengan DHCP server di router cisco, kita dapat memberikan IP otomatis kepada client yang ingin terhubung dalam jaringan baik itu Intranet maupun Internet.
* Filtering Trafic dengan menggunakan Access List
* IP Routing Static & Dynamic.Dengan IP routing,kita dapat memanajemen jaringan-jaringan, agar terstruktur dengan baik.
Bagi rekan-rekan yang ingin mempelajari lebih jauh tentang aplikasi packet tracer, bisa mencari mentahanya di google,, hhe.. maaf saya tidak menyediakan URL nya,, tapi banyak sekali aplikasi ini di google, anda tinggal mencari. Namun saya menyertakan berbagai tutorial yang dapat anda manfaatkan:
Installasi Packet Tracer pada ubuntu
Diposkan oleh arie fachry di 00:38 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Rabu, 23 November 2011
membuat jaringan LAN
Kali ini saya ingin membahas tentang cara membuat JARINGAN LAN. Apabila sobat di rumah mempunyai komputer lebih dari satu, dan masing-masing komputer ingin terhubung antara satu dengan yang lainnnya supaya bisa sharing data, printer, sharing koneksi internet dll, kita bisa lakukan dengan membuat jaringan komputer LAN ( Local Area Network ) sederhana..
pada postingan kali ini kita gunakan koneksi kabel yaitu menggunakan kabel data UTP (Unshielded twisted pair), yaitu standard kabel untuk koneksi jaringan LAN.
Komputer yang dipakai pada saat ini umumnya sudah dilengkapi dengan LAN Card atau disebut juga NIC (Network Interface Controller), atau Ethernet Card.
Kalau jumlah komputer yang akan dikoneksikan hanya dua buah, kita hanya cukup menyediakan satu buah kabel UTP dengan panjang sesuai jarak antara komputernya yang di kedua ujung kabelnya telah dipasangi konektor RJ-45(standard konektor untuk kabel LAN UTP) dengan konfigurasi Cross/ silang.
• Kalau Jumlah komputer yang akan dikoneksikan lebih dari 2 buah, maka kita harus menambahkan suatu alat yang bernama Switch atau Hub. Pada saat ini harga sebuah switch untuk standard rumahan sudah sangat terjangkau .
Dari masing - masing komputer dihubungkan ke switch menggunakan kabel UTP dengan konektor RJ-45 di kedua ujungnya dengan konfigurasi Straight/lurus.
• Pemasangan konektor pada kabel UTP bisa dibuat sendiri, tetapi untuk mudahnya sobat tinggal pergi saja ke toko komputer yang juga menyediakan peralatan jaringan, dan tinggal bilang untuk membeli kabel UTP sekalian pasangkan konektornya dengan konfigurasi cross/silang untuk koneksi komputer ke komputer(dua buah komputer), atau straight/lurus untuk koneksi lebih dari 2 komputer /menggunakan switch.
Konfigurasi Alamat IP (Internet Protocol / TCP IP )
Agar dapat saling berkomunikasi , masing – masing komputer harus diberi alamai IP
• Masuk ke Network Connection (Start-->Control Panel -->Network Connection )
• Pilih/dobel klik Local Area Connection
• Dobel klik pada Internet Protocol (TCP / IP)
• Klik Use The following IP address, kemudian isi IP address dan subnet Mask
Misal,
komputer1 IP Address : 192.168.0.1
komputer2 IP Address : 192.168.0.2
komputer3 IP Address : 192.168.0.3
komputer4 IP Address : 192.168.0.4
dst..
Subnet Mask harus sama : 255.255.255.0
Untuk mengetahui berhasil tidaknya koneksi lakukan perintah ping dari komputer satu ke komputer lainnya
Misal dari komputer1 ke komputer2 :
• Di Komputer1 : Klik Start -->Klik Run-->ketik CMD --> klik OK, maka akan tampil Command Prompt
• Ketik ping 192.168.0.2 tekan enter
harus ada Reply dari komputer2
•Lakukan perintah yang sama untuk mengetahui koneksi ke komputer yang lainnya.
Semoga Bermanfaat.
Diposting oleh andi winart di 05.24 0 komentar
Rabu, 30 November 2011
tugas kkpI
CARA KERJA E-MAIL DAN ETIKA PENULISAN E-MAIL
Cara kerja email
Pada dasarnya email sama dengan surat biasa yang harus melewati beberapa kantor pos sebelum sampai ketujuannya, begitu dikirimkan oleh seseorang melalui komputer yang tersambung ke internet sebuah email masuk ke beberapa komputer lain di sepanjang jaringan internet yang disebut dengan mail server. Ketika email tersebut sampai ke server yang menjadi tujuan , maka email tersebut disimpan pada sebuah emailbox. Si pemilik alamat email baru bisa mendapatkan email itu kalau yang bersangkutan mengecek emailboxnya.
Etika penulisan email
1.Jangan terlalu banyak mengutip
2.Perlakukan email secara pribadi
3.Jangan gunakan huruf kapital
4.Jangan membicarakan orang lain
5.Jangan gunakan cc
6.Jangan gunakan format HTML
7.Jawablah secara masuk akal
MENYIMPAN DAN MENCETAK HALAMAN WEB
Langkah-langkah penyimpanan file halaman web:
1.Di internet explorer, klik menu files lalu pilih save as.
2.Tentukan lokasi penyimpanan dalam save in.
3.Pada kotak file name ketik nama file, klik save untuk memulai menyimpan.
Langkah-langkah mencetak halaman web:
1.Pilih menu file pada menu bar kemudian klik print.
2.Setelah itu akan tampil kotak dialog print.
3.Anda dapat memilih jenis printer yang akan digunakan serta jumlah dan halaman yang akan di print pada select printer.
4.Kemudian klik button print pada bagian bawah kotak dialog untuk mencetak file.
MEMULAI KONEKSI KE INTERNET
CARA MEMULAI KONEKSI KE INTERNET
1. Siapkan seperangkat PC.
2. Modem (Modulator Demodulator).
3. Koneksi ke internet melalui penyedia layanan akses internet atau ISP (Internet Service Provider).
PERBEDAAN TOPOLOGI JARINGAN BUS, RING DAN STAR
BUS
Pada topologi bus dua unjung jaringan harus diakhiri dengan sebuah terminator. Barel connector dapat digunakan untuk memperluasnya. Jaringan hanya terdiri dari satu saluran kabel yang menggunakan kabel BNC. Komputer yang ingin terhubung ke jaringan dapat mengkaitkan dirinya dengan mentap Ethernetnya sepanjang kabel.
Instalasi jaringan Bus sangat sederhana, murah dan maksimal terdiri atas 5-7 komputer. Kesulitan yang sering dihadapi adalah kemungkinan terjadinya tabrakan data karena mekanisme jaringan relatif sederhana dan jika salah satu node putus maka akan mengganggu kinerja dan trafik seluruh jaringan.
* Keunggulan topologi Bus adalah pengembangan jaringan atau penambahan workstation baru dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu workstation lain.
*Kelemahan dari topologi ini adalah bila terdapat gangguan di sepanjang kabel pusat maka keseluruhan jaringan akan mengalami gangguan
RING
Topologi Ring adalah topologi yang berupa jaringan titik yang saling terhubung dan bentuknya menyerupai cincin.
Kelebihan Dari Ring :
· Tidak ada komputer yang memonopolo jaringan Karna setiap komputer mempunyai hak akses...
· Data mengalir dalam satu arah sehingga terjadinya Collysion
Dan ada Pula kekurangan dari topologi Ring ialah:
· Apabila ada satu komputer dalam ring yang gagal berfungsi, maka akan mempengaruhi keseluruhan jaringan.
· Sulit untuk mengatasi kerusakan di jaringan yang menggunakan topologi ring
STAR
Topologi star digunakan dalam jaringan yang padat, ketika endpoint dapat dicapai langsung dari lokasi pusat, kebutuhan untuk perluasan jaringan, dan membutuhkan kehandalan yang tinggi. Topologi ini merupakan susunan yang menggunakan lebih banyak kabel daripada bus dan karena semua komputer dan perangkat terhubung ke central point.
keuntungan topologi star ialah.......
· Kita dapat menggunakan beberapa tipe kabel di dalam jaringan yang sama dengan hub yang dapat mengakomodasi tipe kabel yang berbeda.
Topologi star mempunyai kekurangan sebagai berikut:
· Memiliki satu titik kesalahan, terletak pada hub. Jika hub pusat mengalami kegagalan, maka seluruh jaringan akan gagal untuk beroperasi
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN JARINGAN KOMPUTER
Keuntungan Jaringan Komputer
Jaringan komputer mempunyai keuntungan lebih jika dibandingkan dengan komputer yang berdiri sendiri. Keuntungan yang didapatkan dari jaringan komputer yaitu :
-Dapat berbagi sumber daya.
-Ketahanan data tinggi.
-Menghemat biaya.
-Berbagi hardware.
-Memberikan keamanan dan keteraturan data.
- Manajemen sumber daya lebih efisien.
- Mempertahankan informasi agar tetap handal dan up-to-date.
- Membantu mempercepat proses berbagi data (data sharing).
- Memungkinkan kelompok-kerja berkomunikasi dengan lebih efisien.
- Membantu usaha dalam melayani klien mereka secara lebih efektif.
Kerugian Jaringan Komputer
Selain keuntungan yang terdapat pada sistem jaringan komputer, juga masih terdapat kerugian yang ditimbulkan, diantaranya :
- Manajemen perangkat keras dan administrasi sistem.
- Sharing file yang tidak diinginkan. “With the good comes the bad”.
- Aplikasi virus dan metode hacking.
-Pengaksesan file yang tidak terbatas.
-virus.
-Biaya.
MACAM-MACAM JARINGAN KOMPUTER
LAN
Local Area Network biasa disingkat LAN adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil; seperti jaringan komputer kampus, gedung, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih kecil. Saat ini, kebanyakan LAN berbasis pada teknologi IEEE 802.3 Ethernet menggunakan perangkat switch, yang mempunyai kecepatan transfer data 10, 100, atau 1000 Mbit/s. Selain teknologi Ethernet, saat ini teknologi 802.11b (atau biasa disebut Wi-fi) juga sering digunakan untuk membentuk LAN. Tempat-tempat yang menyediakan koneksi LAN dengan teknologi Wi-fi biasa disebut hotspot.
Pada sebuah LAN, setiap node atau komputer mempunyai daya komputasi sendiri, berbeda dengan konsep dump terminal. Setiap komputer juga dapat mengakses sumber daya yang ada di LAN sesuai dengan hak akses yang telah diatur. Sumber daya tersebut dapat berupa data atau perangkat seperti printer. Pada LAN, seorang pengguna juga dapat berkomunikasi dengan pengguna yang lain dengan menggunakan aplikasi yang sesuai.
Berbeda dengan Jaringan Area Luas atau Wide Area Network (WAN), maka LAN mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Mempunyai pesat data yang lebih tinggi
2. Meliputi wilayah geografi yang lebih sempit
3. Tidak membutuhkan jalur telekomunikasi yang disewa dari operator telekomunikasi
Biasanya salah satu komputer di antara jaringan komputer itu akan digunakan menjadi server yang mengatur semua sistem di dalam jaringan tersebut.
WAN
WAN adalah singkatan dari istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris: Wide Area Network merupakan jaringan komputer yang mencakup area yang besar sebagai contoh yaitu jaringan komputer antar wilayah, kota atau bahkan negara, atau dapat didefinisikan juga sebagai jaringan komputer yang membutuhkan router dan saluran komunikasi publik.
WAN digunakan untuk menghubungkan jaringan lokal yang satu dengan jaringan lokal yang lain, sehingga pengguna atau komputer di lokasi yang satu dapat berkomunikasi dengan pengguna dan komputer di lokasi yang lain.
MAN
Metropolitan area network atau disingkat dengan MAN. MAN ialah Suatu jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan sebagainya. Jaringan MAN adalah gabungan dari beberapa LAN. Jangkauan dari MAN ini antar 10 hingga 50 km, MAN ini merupakan jaringan yang tepaMetropolitan area network atau disingkat dengan MAN. Suatu jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan sebagainya. Jaringan MAN adalah gabungan dari beberapa LAN. Jangkauan dari MAN ini antar 10 hingga 50 km, MAN ini merupakan jaringan yang tepat untuk membangun jaringan antar kantor-kantor dalam satu kota antara pabrik/instansi dan kantor pusat yang berada dalam jangkauannya
Diposting oleh andi winart di 21.11 0 komentar
Kamis, 24 November 2011
so sweet
Bukan dari kepalanya untuk menjadi peneduhnya
Bukan dari kakinya untuk menjadi tumpuannya
Tapi dari sisinya untuk menjadi sama
Dekat dengan lengannya untuk dilindungi
Dan dekat dengan hatinya untuk dicintai
Diposting oleh andi winart di 04.32 0 komentar
Minggu, 09 Oktober 2011
kata-kata Qu.....!
Diposting oleh andi winart di 19.49 0 komentar
